Selasa, 19 April 2011 0 komentar

ANCAMAN TERHADAP KEDAULATAN NEGARA


PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA










FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2011




BAB I
PENDAHULUAN
·         Latar Belakang Masalah
Dewasa ini negara kita kembali terjadi ketegangan dengan negara tetangga berkaitan dengan perbatasan perairan wilayah dikedua negara tersebut. Tepatnya negara Malaysia, yang mana terjadi kesalahpahaman akibat  system pengaturan wilayah yang masih mengambang dan tidak dijalankan dengan tegas. Hal ini tentunya sangat ironis sekali, karena kejadian seperti ini sudah sering terjadi. Namun belum ada ketegasan yang jelas dari kedua negara ini masalah perbatasan wilayah teritorial, baik perbatasan di wilayah daratan maupun lautan. Ini bukan hanya kesalahan kita sebagai negara kepulauan yang memiliki wilayah laut yang sangat luas, tetapi juga pihak Malaysia yang masih mengulur-ulur pembahasan bersama kedua negara ini. Padahal dalam UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia telah diatur berbagai macam persoalan yang berkaitan dengan wilayah perairan NKRI.
Sejauh menyangkut ancaman militer dari luar, tidak diragukan bahwa peningkatan kemampuan militer (modernisasi dan profesionalisasi) merupakan sa1ah satu pilihan. Namun, selain karena pertimbangan ekonomi, peningkatan kekuatan militer selalu mengundang kecurigaan pihak 1ain, terutama jika hal itu dilakukan dengan lebih banyak memberikan
Dalam suasana anarki dan ketidakpastian, upaya unilateral bisa menimbulkan dilema keamanan terutama jika upaya unilateral itu berupa penggelaran jenis senjata- senjata ofensif baru. Pengembangan kekuatan militer yang mengarah pada perdamaian atau tidak ada provokatif dari pihak manapun merupakan salah satu pilihan strategi yang efektif.
Selain itu, di tengah gelombang interdependensi dalam kehidupan antarbangsa, suatu negara tidak bisa mengamankan dirinya dengan mengancam orang lain. Upaya untuk membangun keamanan dan perlindungan bagi pertahanan sebuah negara sangat penting demi menjaga harkat dan martabat sebuah negara tersebut. Kerjasama antar negara-negara internasional juga telah dilakukan misalnya secara bilateral, regiona1, global, maupun multilateral adalah sebagian dari berbagai upaya menjawab persoalan ini.
·         Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanyapada ruang lingkup pertahanan kedaulatan negara.
·         Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan :
Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang dibahas dan diamati.
BAB II
PERMASALAHAN
ü Pengertian dan pentingnya pertahanan sebuah Negara ?
ü Definisi Keamanan Negara ?
ü Pertahanan terhadap Keamanan Negara ?
ü  Komponen Pertahanan Negara ?
ü  Redifinisi Doktrin, Pembagian Wewenang dan Strategi Pertahanan ?

BAB III
PEMBAHASAN

Pengertian Pertahanan Negara
Pertahanan negara sering disebut juga pertahanan nasional  yaitu segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri atas segala kekuatan dan kemampuan yang dimiliki negara tersebut. Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara yang telah diatur dalam UUD 1945 dan juga UU No.20 Tahun 1989 tentang pokok-okok pertahanan dan keamanan negara dimana di dalamnya telah mengatur segala aspek yang dibutuhkan baik dari segi anggaran maupun perawatan alutista/peralatan  yang ada dibutuhkan pada pertahanan negara tersebut. Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Departemen Pertahanan. Hal ini sangat penting mengingat wilayah negara kita yang terdiri dari pulau-pulau dan juga perairan yang begitu luas demi menjaga kedaulatan NKRI dari ancaman negara lain.
Definisi Keamanan Negara
Dalam hal ini keamanan merupakan istilah yang secara sederhana dapat dimengerti sebagai suasana "bebas dari segala bentuk ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan". Dalam kajian tradisional, keamanan lebih sering ditafsirkan dalam konteks ancaman fisik (militer) yang berasal dari luar. Walter Lippmann merangkum kecenderungan ini dengan pernyataannya yang terkenal: "suatu bangsa berada dalam keadaan aman selama bangsa itu tidak dapat dipaksa untuk mengorbankan nilai-nilai yang diaggapnya penting (vital) dan jika dapat menghindari perang atau, jika terpaksa melakukannya, dapat keluar sebagai pemenang. Karena itu, seperti kemudian disimpulkan Arnord Wolfers, masalah utama yang dihadapi setiap negara adalah membangun kekuatan untuk menangkal (to deter) atau mengalahkan (to defeat) suatu serangan. Dengan semangat yang sama, kolom keamanan nasional dalam International Encyclopaedia of the Social Science mendefinisikan keamanan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari ancaman luar".
Kajian keamanan mengenal dua istilah penting, “dilemma keamanan” dan “dilemma pertahanan”. Istilah yang pertama, dilema keamanan, menggambarkan betapa upaya suatu negara untuk meningkatkan keamanannya dengan mempersenjatai diri justru, dalam suasana anarki internasional, membuatnya semakin rawan terhadap kemungkinan serangan pertama pihak lain. Istilah kedua, dilema pertahanan, menggambarkan betapa pengembangan dan penggelaran senjata baru maupun aplikasi doktrinal nasional mungkin saja justru tidak produktif atau bahkan bertentangan dengan tujuannya untuk melindungi keamanan nasional. Berbeda dari dilema keamanan yang bersifat interaktif dengan apa yang mungkin dilakukan pihak lain, dilema pertahanan semata-mata bersifat non-interaktif (tidak ada interaksi|), dan hanya terjadi dalam lingkup nasional, terlepas dari apa yang mungkin dilakukan pihak lain.
Pertahanan terhadap Keamanan Negara
Kita ketahui dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat, pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan. Namun saat ini justru terjadi persaingan kekuatan senjata antar negara di dunia yang sangat mengancam kehidupan makhluk hidup, khususnya umat manusia itu sendiri akibat tadak adanya pembatasan persenjataan.
 Jenis pertahanan yang ada pada setiap negara di dunia termasuk negara Indonesia antara lain
           Pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer, baik dari ancaman dalam negeri (gerakan separatis) maupun ancaman yang datang dari pihak luar/ negara lain.
           Pertahanan nonmiliter/nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter/nirmiliter.
Komponen Pertahanan Negara
Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai "komponen utama" dengan didukung oleh "komponen cadangan" dan "komponen pendukung". Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa, sehingga ada dukungan rakyat juga.
"Komponen utama" adalah Tentara Nasional Indonesia, yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas tugas pertahanan terhadap keamanan dan perlindungan bangsa Indonesia. "Komponen cadangan" (Komcad) adalah "sumber daya nasional" yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan kemampuan komponen utama dalam menjalankan tugasnya sebagai pertahanan bangsa.
"Komponen pendukung" adalah "sumber daya nasional" yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik.
"Sumber daya nasional" terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat dimobilisasi dan didemobilisasi terdiri dari sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi.

Redifinisi Doktrin, Pembagian Wewenang dan Strategi Pertahanan
Dalam kenyataanya dilemma itu membawa implikasi serius. Pesan yang hendaknya digarisbawahi adalah penggunaan eksesif dari resources tidak boleh. Penggunaan kekerasan untuk menghadapi ancaman harus sepadan. Ancaman tertentu harus dihadapi dengan instrumen tertentu yang sesuai, efektif, efisien, dan tidak menimbulkan dislokasi sosial, ekonomi, politik, ideologi. Keterbatasan perlindungan yang timbul karena vu1nerabilitas membawa kompleksitas tersendiri. Semuanya bermuara pada satu persoalan besar: perlunya kajiulang terhadap doktrin keamanan dan pertahanan nasional, khususnya sejauh menyangkut “apa yang harus dipertahankan”, “bagaimana untuk mempertahankannya”, dan “siapa yang harus memikul tanggungjawab” itu pertanyaan yang harus dapat kita jawab.
Jawaban atas pertanyaan pertama, apa yang harus dipertahankan, memerlukan suatu kesepakatan politik. Pertimbangan historis, geografis, ideologis dan perkembangan politik kontemporer harus dimasukkan dalam kalkulasi itu. Hubungan  antarnegara pada dinamika ekonomi tidak sepenuhnya menghapus relevansi konteks politik geostrategi. Bagi sebuah negara kepulauan, termasuk Indonesia, melindungi keamanan nasional adalah usaha besar untuk melindungi dan mempertahankan kedaulatan maritim berikut sumberdaya yang berada di dalamnya. Pada tingkat strategi, bagaimana mempertahankan dari ancaman, tantangan yang dihadapi adalah bagaimana merumuskan ancaman secara lebih realistik. Untuk waktu yang dapat diperhitungkan ke depan, keamanan terhadap ancaman interna1 masih akan mendominasi pemikiran strategis di Indonesia. Pluralisme sosial, ketimpangan ekonomi, disparitas regional menjadikan upaya bina-bangsa dan bina-bangsa menjadi soal serius. Indonesia adalah suatu entitas politik (negara) yang dibangun di atas fondasi pluralitas.
Persatuan Indonesia seperti diikrarkan dalam Sumpah Pemuda 1928, selama ini lebih direkat oleh common history anti-kolonia1isme. Common history menghadapi kolonialisme kelihatannya perlu dijelmakan dalam wujud yang lebih konkret, misalnya common platform dan komitmen untuk menegakkan keadilan sosia1, dan dengan menggunakan instrumen yang lebih appropriate seperti ketentuan hukum yang demokratik tanpa ada pilih kasih.
Di tengah keharusan untuk mempersiapkan diri terhadap keamanan internal, ancaman militer dari luar merupakan sesuatu yang harus selalu diperhitungkan, sekalipun pada saat yang sama harus diakui pula bahwa untuk beberapa tahun yang dapat diperhitungkan ke depan sukar dibayangkan terjadinya perang dalam pengertian tradisional. Menduduki wilayah asing (occupation) menjadi sesuatu yang secara moral memperoleh gugatan semakin tajam dan secara ekonomis semakin mahal. Konflik bersenjata, jika harus terjadi, kemungkinan besar akan bersifat terbatas, berlangsung dalam waktu singkat, dan menggunakan teknologi tinggi. Amerika Serikat diperkirakan tetap memainkan peranan penting di kawasan Asia Pasifik, baik karena potensi ketidakstabilan di semenanjung Korea, hubungan tradisionalnya dengan Jepang dan Korea Selatan, kekhawatirannya terhadap tampilnya Cina sebagai kekuatan hegemon regional, maupun karena kepentingan ekonominya di kawasan ini. Ancaman militer dari luar terhadap Indonesia kelihatannya akan bersifat ancaman tidak langsung yang terjadi karena ketidakstabiIan regional. Termasuk dalam kategori ini adalah perlombaan senjata yang dapat terjadi karena ketidakstabilan di Semenanjung Korea dan Asia Timur, prospek penyelesaian masalah Taiwan, dan kemungkinan konf1ik tapalbatas.
Masalah pokok, seperti dirumuskan sebagai pertanyaan ketiga, adalah apa cara yang paling efektif dan efisien untuk menghadapi sumber dan watak ancaman-ancaman tertentu. Ancaman internal harus diketahui dengan pasti alasan timbulnya. Gagasan-gagasan, termasuk komunisme dan fundamentalisme religius, tidak pernah secara langsung mempengaruhi tindakan [kekerasan] politik. Menghilangkan deprivasi ekonomi, politik dan kultural. Demokratisasi dalam penggunaan dan pengelolaan sumberdaya, dan distribusi pembangunan. Penghormatan pada budaya lokal. Bhineka Tunggal Ika adalah semboyan yang seharusnya ditafsirkan sebagai komitmen untuk menghormati keragaman, bukan untuk menciptakan keseragaman. Upaya nasional, unilateral, adalah demokratisasi. Pengenda1ian dan resolusi konflik seharusnya semata-mata dilakukan sebagai tindakan polisionil bagi setiap negara di dunia.









BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pertahanan adalah sebuah system yang harus diterapkan sebagai sebuah kesadaran bersama antara Negara, pemerintah, masyarakat, dan seluruh tatanan.
Pertahanan Negara melingkupi bidang-bidang:
1. politik
2. sosial
3. budaya
4. persatuan
5. ancaman-ancaman lain terhadap keselamatan bangsa dan Negara
Persoalan siapa yang harus bertanggungjawab untuk menjawab ancaman keamanan tertentu menjadi rumit dan politikal: rumit, karena perkembangan konsep dan ketidapastian setelah berakhirnya Perang Dingin dan politikal, karena landasan konstitusiona1, sejarah, maupun realita politik bisa menjadi kekuatan inersia untuk membangun pola pembagian kerja baru. Salah satu konsekuensi penting adalah perlunya ketentuan yang mengatur level of engagement dan instrumen yang boleh digunakan dalam setiap bagian dari spektrum ancaman terhadap keamanan nasional.

Saran-Saran
Saran-saran dalam menerapkan sistem pertahanan nasional terhadap ancaman kedaulatan negara adalah:
·         Sebagai pelajar/mahasiswa ada baiknya menghindari pengaruh negatif seperti narkoba, pergaulan bebas, dan kriminalitas.
·         Menyikapi perbedaan suku bangsa, ras, atau agama di negera kita sebagai keragaman yang indah untuk saling memahami dan bertukar pengetahuan.
·         Tidak memicu atau ikut dalam tawuran atau perkelahian antar pelajar.
·         Terus mengembangkan sumberdaya manusia agar dapat bersaing dengan negara lain dan juga dapat memanfaatkan sumberdaya alam sebaik-baiknya sebagai rasa syukur kepada Alloh SWT.
Daftar Pustaka

Endang Zaelani Zukaya, dkk. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma


Winarno. 2007. Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Surakarta: Bumi Aksara
Undang – Undang No.20 Tahun 1982 tentang pokok-pokok Pertahanan dan Keamanan Negara. http//www.ri.go.id




No Response to "ANCAMAN TERHADAP KEDAULATAN NEGARA"

Posting Komentar